Rekber Official Cryptoiz
public
II. BENTUK KERJASAMA
– Admin / Moderator Grup facebook dan Telegram Cryptoiz Research.
– Verified Seller/ Buyer/ Rekber di Website / Forum ( https://forum.cryptoizresearch.com/ ).
III. RUANG LINGKUP KERJASAMA
– Pihak kedua Menjadi Verified Seller/ Buyer/ Rekber di Website / Forum ( https://forum.cryptoizresearch.com/ ).
– Pihak kedua Menjadi Admin / Moderator di Grup Telegram Cryptoiz Indonesia dan di grup facebook Cryptoiz Research.
– Pihak kedua membantu repost hal yang berkaitan dengan kegiatan, event Cryptoiz Research di media sosial ( facebook/ telegram/ twitter/ dll ).
IV. HAK DAN KEWAJIBAN :
1. Pihak pertama wajib memberikan dukungan kepada pihak kedua selaku admin atau moderator yang melayani transaksi ( rekening bersama, Convert / Pelaku Jual-Beli Cryptocurrency ) di Website / forum https://forum.cryptoizresearch.com/.
2. Pihak pertama berkewajiban memberikan akses Admin / Moderator Grup facebook dan Telegram Cryptoiz Research.
3. Pihak kedua membantu repost hal yang berkaitan dengan kegiatan, event cryptoiz di media social ( fascebook/ telegram/ twitter, dll ) minimal 3x dalam 1 minggu atau 12x dalam 1 bulan.
4. Pihak kedua berkewajiban untuk menjaga kondusifitas, keamanan dan kenyamanan grup.
5. Pihak pertama berkewajiban menjaga kerahasiaan data pihak kedua.
IV. KETENTUAN
1. Pihak pertama menyepakati tidak akan memungut biaya apapun kepada pihak kedua di dalam setiap kegiatan menjalankan transaksi transaksi ( rekening bersama / Rekber, Convert / Pelaku Jual-Beli Cryptocurrency ) di Website / forum https://forum.cryptoizresearch.com/.
2. Pihak kedua wajib memberikan dana/ deposit sesuai kemampuanya sebagai jaminan dan jumlah dana/ deposit tersebut akan menjadi batas maksimal transaksi pihak kedua dalam menjalankan kegiatan melayani transaksi ( rekening bersama / rekber, Convert/ Pelaku Jual-Beli Cryptocurrency ) di Website / forum https://forum.cryptoizresearch.com/.
3. Jika di kemudian hari pihak kedua menginginkan untuk menaikan limit transaksi ( rekening bersama / Rekber, Convert / Pelaku Jual-Beli Cryptocurrency ) di Website / forum https://forum.cryptoizresearch.com/, maka pihak kedua berkewajiban menambah dana/ deposit kepada pihak pertama sesuai kemampuanya.
4. Jika di kemudian hari Pihak pertama maupun Pihak kedua bersepakat untuk mengakhiri kerja sama maka pihak pertama berkewajiban mengembalikan total dana / deposit kepada pihak kedua.
5. Dana / deposit yang disetorkan kepada pihak pertama merupakan jaminan jika di kemudian hari pihak kedua melakukan pelanggaran, fraud, penipuan maka dana / deposit tersebut akan diberikan kepada komunitas yang mengalami kerugian atau sesuai kesepakatan.
6. Pihak Kedua dilarang menerima segala transaksi jual beli akun (email, exchange, media social, dll), segala bentuk perjudian, transaksi yang berkaitan dengan Identitas (KYC).
7. Pihak kedua dilarang menerima transaksi yang memerlukan proses waktu berhari-hari (proses transaksi maksimal 3 jam). Dan toleransi proses transaksi 1×24 jam.
8. Jika dalam waktu 1x 24 jam pihak kedua tidak menyelesaikan transaksi ( transaksi masih pending ) dan komunitas melaporkan, maka pihak pertama akan menindak tegas kepada pihak kedua, (sesuai kesepakatan).
9. Jika dalam 2 bulan berturut-turut pihak kedua tidak menjalankan poin ke IV.2 maka pihak kedua dan pihak pertama sepakat untuk mengakhiri kerja sama dan pihak pertama akan memberikan kembali dana/ deposit kepada pihak kedua.
10. Pihak Pertama tidak bertanggung jawab atas kesalahan yang timbul karena kelalaian atau kekeliruan baik yang di sengaja ataupun yang tidak di sengaja dalam menjalankan transaksi. Dan pihak kedua berkewajiban menyelesaikan permasalahan tersebut.
11. Pihak pertama dan pihak kedua menyepakati, jika di kemudian hari timbul permasalahan, maka akan di selesaikan secara kekeluargaan dan apabila tidak mencapai kata mufakat maka akan di tempuh sesuai undang- undang yang berlaku.
12. Pihak pertama akan menindak tegas kepada pihak kedua apabila terjadi pelanggaran, penipuan, dan juga hal – hal yang merugikan pihak pertama dan juga pihak komunitas yang terlibat, didasari dengan bukti dan hukum yang berlaku.